
Sosialisasi Permenkomdigi 9/2025: Perkuat Profesionalisme Pranata Humas Kementan
Bogor, 30 Juni 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Gedung Display Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan, Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang menjadi pedoman penting bagi para ASN di bidang kehumasan.
Kegiatan ini dibuka oleh Hendratmoko, perwakilan dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai jabatan fungsional pranata humas. “Sosialisasi ini bertujuan agar kita semua memahami ruang lingkup, tugas, dan hasil kerja dari jabatan fungsional pranata humas secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Firmansyah dari Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan secara rinci isi dari Permen Komdigi No. 9 Tahun 2025. Ia menyoroti poin-poin penting dalam petunjuk pelaksanaan serta aspek teknis yang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas fungsional kehumasan, termasuk jenjang jabatan, kriteria penilaian, serta pengembangan karier pranata humas.
Selanjutnya, Ibrahim, juga dari Komdigi, memaparkan mekanisme usulan kebutuhan jabatan fungsional pranata humas. Ia menyampaikan proses usulan formasi jabatan, analisis kebutuhan, dan pengelolaan kuota jabatan, yang sangat penting untuk mendukung manajemen SDM di instansi pemerintah.
Kegiatan ini mendapat antusias dari para peserta, terutama para pranata humas di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk di antaranya peserta lingkup BRMP Penerapan yang juga ikut hadir. Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas peran pranata humas dalam menyampaikan informasi kepada publik secara lebih strategis dan berdampak.